KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAN ARAHAN POTENSI SUMBER DAYA PADA WILAYAH PERBATASAN NATUNA KEPULAUAN RIAU
DOI : 10.24269/ars.v4i1.179
Abstrak
Perkembangan sebuah daerah khususnya perbatasan yang memiliki potensi besar mengenai sumberdaya adalah daerah yang harus di perhatikan keberadaanya, selain memilki sumberdaya besar daerah perbatasan yang letaknya berbatasan dengan negara lain juga menjadi penguat sebuah negara terus mampu mempertahankan kesatuannya. Perkembangan melalui banyak sistem yang mulanya menjalankan otonomi daerah ,berlanjut dengan sistem penataan wilayah terus berkembang dengan naiknya perekonomian dan insfrastruktur dan terakhir dengan cara melakukan perubahan pada potensi wilayah. Daerah perbatasan natuna secara administratif berbatasan Utara dengan Vietnam dan Kamboja dan Selatan berbatasan dengan Kepulauan Bintan serta sebelah Timur berbatasan dengan Malaysia Timur dan Kalimantan Barat. Kabupaten Natuna memilki wilayah perairan yang luas dan daratan yang berbentuk kepulauan, Wilayah perbatasan yang kaya akan pertanian tanaman pangan,perkebunan,pertenakan, perikanan, perindustrian bahkan pertambangan. Arahan kebijakan pemerintah dalam hal ini mengacu pada perkembangan potensi sumberdaya yang dimilki Kabupaten Natuna sebagai daerah perbatasan.
Kata Kunci: Perkembangan Potensi Wilayah, Otonomi Daerah, Penataan Wilayah.
- Arifin, Bustanul. 2001. Pengelolaan Sumberdaya Alam Indonesia. Erlangga: Jakarta
- Ambardi, Urbanus M, Prihawantoro, Socia. 2002. Pengembangan Wilayah dan OtonomiDaerah. Pusat Pengkajian Kebijakan Teknologi Pengembangan Wilayah BPPT: Jakarta.
- Kaloh, J. 2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. Rineka Cipta: Jakarta.
- Rustiadi, Ernan,dkk.2009. Perencanaan dan Pengembangan Wilayah. Yayasan Pustaka Obor Indonesia: Jakarta.
- Wasistiono, Sadu. 2008. Daya Saing Berbasis Potensi Daerah. Fokusmedia: Bandung.
- ______________, Tahir, Irwan. 2007. Prospek Pengembangan Desa. Fokusmedia: Bandung.
- Widjaja, A.W. 1998. Percontohan Otonomi Daerah di Indonesia. Rineka Cipta: Jakarta.
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Perpajakan
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 Tentang wiayah negara
- http://www.kepriprov.go.id : dibaca tanggal 13 maret 2015


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.