Analisis Implementasi Perlakuan Akuntansi Aset Tetap PSAP No. 07 Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010
DOI : 10.24269/japp.v2i1.4890
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi perlakuan akuntansi asset tetap menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 pada Dinas PMPTSP Kabupaten Ponorogo serta melihat ada tidaknya kesesuaian perlakuan akuntansi asset tetap pada Dinas PMPTSP Kabupaten Ponorogo dengan PP No. 71 Tahun 2010. Penelitian ini memakai metode deskriptif kualitatif. Hasil analisis menemukan bahwa perlakuan akuntansi asset tetap yang meliputi pengakuan, penyusutan, serta penghentian dan pelepasan asset tetap yang diterapkan pada Dinas PMPTSP Kabupaten Ponorogo telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010.
Keywords
Perlakuan akuntansi asset tetap; PP No. 71 Tahun 2010; Dinas PMPTSP Kabupaten Ponorogo.
- Arif, Bachtiar dan Muchlis, Iskandar. 2002. Akuntansi Pemerintahan. Jakarta: Salemba Empat
- Kolinug, M., Ilat, V., Pinatik, S., 2015.Analisis Pengelolaan Aset Tetap Pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tomohon.Volume 3.Nomor 1. Jurnal EMBA. FEB UNSRAT: Manado.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang "Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)"
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri No.71 Tahun 2010, Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual
- Mahsun, Mohamad., dkk. 2013. Akuntansi Sektor Publik Edisi Ketiga. Yogyakarta. BPFE.
- Tipan, A., Saerang, D. P. E., & Lambey, R. 2016. Analisis Perlakuan Akuntansi Aset Tetap pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Utara. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 11(1).
- Yusuf, M. 2011. 8 Langkah Pengelolaan Aset Daerah Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah Terbaik. Cetakan Kedua. Salemba Empat. Jakarta.