Analisis Efektivitas, Trend, dan Kontribusi Pajak Serta Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Ponorogo Tahun 2016-2020

Arif Hartono* -  Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Anisa Ul'hasanah -  Universitas Muhammadiyah Ponorogo
Nurul Hidayah -  Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI : 10.2426/10.24269

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas, trend, dan kontribusi pajak serta retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ponorogo. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang berupa Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LRAPBD) Kabupaten Ponorogo tahun 2016-2020 dan data primer diperoleh dari wawancara. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode deskripif kuanitatif dengan alat analisis berupa analisis efektivitas, analisis trend, dan analisis kontribusi. Hasil dari analisis efektivitas pajak dan retribusi daerah menunjukkan bahwa rata-rata tingkat efektivitas pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2016-2020 termasuk dalam kriteria sangat efektif. Hasil dari analisis trend pajak dan retribusi daerah menunjukkan bahwa terjadi trend peningkatan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Ponorogo pada tahun 2021-2023. Hasil dari analisis kontribusi pajak daerah menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada  tahun 2016-2020 termasuk dalam kriteria sedang. Hasil dari analisis kontribusi retribusi daerah menunjukkan bahwa rata-rata tingkat kontribusi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada  tahun 2016-2020 termasuk dalam  kriteria sangat kurang.

 

 

Supplement Files

Keywords
Kata Kunci: Efektivitas, Trend, Kontribusi, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  1. Adisasmita, Rahardjo. (2014). Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
  2. Adistie, Gisti Riza, (2020). “Analisis Trend Atas Kontribusi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Dearah Pada UPT Pendapatan Provinsi JawaTimur di Kabupaten Sidoarjo Periode Tahun 2012-2016”. Liability, Vol. 02 No. 1. pp. 90-105.
  3. Amalia, Siti. (2018). “Analisis Efektivitas dan Potensi Retribusi Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Banjarmasin”. JIEP. Vol 1 No.1. pp. 119-132.
  4. Asih, Puji. (2019). “Analisis Efektivitas, Efisiensi, dan Kontribusi Penerimaan Pajak Restoran, Pajak Reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Wonogiri”. Skripsi. Fakultas Ekonomi. Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Ponorogo.
  5. Atmaja, Lukas Setia. (2009). Statistika Untuk Bisnis dan Ekonomi. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
  6. Halim, Abdul dan Muhammad Syam Kusufi. (2012). Akuntansi Sektor Publik Akuntansi Keuangan Daerah Edisi. Jakarta: Salemba Empat.
  7. Herlinaningtyas, Dwi. (2019). “Analisis Efektivitas dan Efisiensi Pajak Daerah serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ponorogo”. Skripsi. Fakultas Ekonomi. Universitas Muhammadiyah Ponorogo: Ponorogo.
  8. Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ponorogo. (2020). Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016-2020. Ponorogo. BPPKAD.
  9. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 690.900-372 Tahun 1996 Tentang Pedoman Penilaian dan Kinerja Keuangan.
  10. Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: CV Andi Offset.
  11. Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: CV Andi Offset.
  12. Ningsih, Sri Rahayu. (2020). “Analisis efektivitas Pendapatan Retribusi Pasar, Retribusi Parkir, dan Retribusi Tempat Pariwisata Dalam Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ponorogo (Studi Empiris Dinas Pendapatan Kabupaten Ponorogo Tahun 2013-2019)”. Skripsi. Fakultas Ekonomi. Universitas Muhammadiyah Ponorogo.
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
  16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  17. Pesik, Jessica A.P, David P.E. Saerang, dan Hendrik Manossoh. (2020). “Analisis Trend Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kota Manado”. Jurnal EMBA.Vol. 8 No. 3. pp. 103-113.
  18. Prasetyo, Rudi. (2017). “Analisis Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah”. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi. Vol. 6 No. 3. pp. 853-869.
  19. Samosir, Magdalena Silawati. (2019). “Analisis Potensi, Efektivitas, dan Efisiensi Retribusi Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sikka”. Jurnal Projemen UNIPA Moumere. Vol. 6 No. 1. pp. 65-81.
  20. Supriyanto, Helmi. (2020). Belum Puas Perolehan PAD, Bupati Ponorogo Genjot Pendapatan Pajak”. https://www.harianbhirawa.co.id/belum-puas-perolehan-pad-bupati-ponorogo-genjot-pendapatan-pajak/. Diakses pada 29 September 2020.
  21. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  22. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
  23. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Full Text: Supp. File(s):
Untitled
Subject
Type Research Instrument
  Download (304KB)    Indexing metadata
Article Info
Submitted: 2021-12-09
Published: 2021-08-04
Section: Articles
Article Statistics: