Analisis Perencanaan Pajak untuk Meminimalkan Beban Pajak pada Swalayan Surya Balong

Yasiinta Nur Methasari* -  Universitas Muhammadiyah Ponorogo, Indonesia
Ika Farida Ulfah -  Universitas Muhammadiyah Ponorogo

DOI : 10.2426/10.24269

“Tujuan penelitian ini adalah untuk melakukan perencanaan pajak (Tax Planning) yang tepat dalam rangka untuk meminimalkan jumlah beban pajak PPN Terhutang pada Swalayan Surya Balong Tahun 2020.” “Metode Analisis yang digunakan adalah metode deskriptif kuantitatif, dimana peneliti mengambil data-data yang berhubungan dengan data PPN Tahun 2020 yaitu penjualan dan pembelian BKP.” “Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder.” “Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan penerapan Tax Planning Swalayan Surya Balong dapat melakukan penghematan atau meminimalkan beban pajak sebesar Rp 48.865.247.”

Keywords
perencanaan pajak, pajak pertambahan nilai
  1. “”Arfamaini Revi, Yoliviana Dione. 2019.” “Perencanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dengan Menggunakan Credit Method Guna Mengevaluasi Status Lebih Bayar Dalam Pelaporan Pajak Pada CV “X” Tahun 2018.” “Jurnal Ilmu dan Pendidikan Ekonomi- Sosial, Vol 3 No. 2 November 2019. ISSN 2597-7806.”
  2. “Ahmad Yola Fahmi. 2013.” “Analisis Perencanaan Pajak (Tax Planning) Dalam Upaya Meningkatkan Efisiensi Beban Pajak Penghasilan Badan PT Akasha Wira Internasional Tbk.” “Jurnal Ilmiah Manajemen dan Akuntansi Fakultas Ekonomi (JIMAFE) Volume Semester I 2013.”
  3. “Ampa,Andi 2011, Implementasi Tax Planning dalam Upaya Meningkatkan Kinerja Perusahaan Pada PT.Bank Sulsel,Makasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-220/PJ/2002 pasal 3 ayat (2)”
  4. “Andi Rustam. 2019.” “Analisi Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Badan Guna Meminimalkan Pembayaran Pajak Penghasilan Badan Pada PT Bumi Sarana Beton. ““Jurnal Riset Perpajakan, Vol 2 No 2. ISSN 2714-6294”
  5. “Chairil Anwar Pohan. 2016.” “Pedoman Lengkap PPN Teori Konsep dan Aplikasi PPN. Edisi 2016. PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta”
  6. “Kementerian Keuangan. (2020a). APBN KITA Agustus 2020. Jakarta”
  7. “Kristiyanti Mariana dan Rahmasari Lisda. 2015. Website Sebagai Media Pemasaran Produk- Produk Unggulan UMKM di Kota Semarang. Jurnal Aplikasi Manajemen Vol 13 No 2. 2015. ISSN 1693-5241”
  8. “Lumbantoruan, Shopar, 2005, Akuntansi Pajak, Gramedia Widiasarana. Jakarta”
  9. “Londorang I M, dkk. 2014. Penerapan Tax Planing Pajak Pertambahan Nilai Terhutang Pada UD Leonel. Jurnal EMBA, Vol 2 No 2 Juni 2014. ISSN 2303 1174”
  10. “Mardhiasmo. 2019. Perpajakan, edisi 2019. Andi, Yogyakarta”
  11. “Marentek,E.E dan Budiarso N. 2016. Evaluasi Penerapan Tax Planning Untuk Meminimalkan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT Transworld Solution Jakarta Selatan. Jurnal Emba Volume 4 No.1 Maret 2016. ISSN 2303-1174”
  12. “Nurjannah, 2013. Implementasi Perencanaan Pajak (Tax Planning) Untuk Penghematan Jumlah Pajak Penghasilan Pada PT. Semen Bosowa Maros.”
  13. “Purwono, Hery, 2010. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Penerbit Erlangga Pajak Online. 2018. PPN: Pengertian, Tarif dan Jenis Barang yang Dikenakan Pajak
  14. Pertambahan Nilai. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pengertian- ppn-adalah .diakses pada 26 Juni 2021 Pukul 19.10”
  15. “Ririh Sri Harjanti, Karunia Anita, Kamal Bahri. 2019. Politeknik Harapan Bersama Tegal. 2019. Analisis Tax Planning Dalam Rangka mencapai efisiensi Pajak. Jurnal Monex Volume 8 Nomor 2 Bulan Juli Tahun 2019. ISSN 2549-5046”
  16. Suandy, Erly. 2016.Perencanaan Pajak. Edisi kelima. Jakarta. Salemba Empat “Sumarsan. 2012. Tax Review dan Strategi Perencanaan Pajak.

Full Text:
Article Info
Submitted: 2021-11-18
Published: 2022-01-04
Section: Articles
Article Statistics: